“Pelaku lantas diamankan bersama dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna biru merek transformer, yang ada di dalam kemasan kotak rokok, yang terbungkus plastik klip serta selembar tisu,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (20/7/2023).
“Kami temukan barang buktinya di bawah kaki korban diatas motor, yang memang sengaja dia injak,” tambahnya.
Meski sudah mendapatkan 50 butir pil ekstasi sebagai barang bukti, namun penyelidikan petugas saat itu tetap dilanjutkan. Bahkan Ibda dikeler hingga ke kediamannya di Jalan Adam Malik, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari sana petugas kembali mengamankan barang bukti 3.717 pil ekstasi, yang ditemukan dalam kemasan makanan ringan yang terbagi menjadi empat bungkusan.
“Barang bukti ini kami temukan dalam satu tas warna merah muda, yang di gantung di dalam kamar pelaku,” ujarnya.
Dari hasil introgasi bahwa pelaku yang diamankan tersebut merupakan kurir narkoba jenis pil ekstasi.