Dalam agenda ke depan, di poin ketujuh Keputusan Bersama itu juga disebutkan bahwa pemda diminta untuk menyampaikan hasil penyesuaian APBD itu kepada Menteri Keuangan dengan jangka waktu paling lambat 2 minggu setelah Keputusan Bersama itu dibuat.
Jika dalam prosesnya pemda tak bisa ataupun belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka pusat akan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Adanya Keputusan Bersama itu, sampai saat ini masih dipelajari oleh pihak-pihak di Kaltim.
Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan, sampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif terkait adanya Keputusan Bersama pusat tersebut.
"Nanti akan kami konsultasikan dengan pihak Pemprov," ujar Ramadhan. (tim redaksi Diksi)