DIKSI.CO, SAMARINDA - Covid-19 berimbas pada anggaran pusat hingga daerah. Hal ini berdasarkan adanya Keputusan Bersama yang dikeluarkan dua Kementerian.
Keputusan Bersama dikeluarkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait penanganan Covid-19.
Keputusan itu bernomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/ KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019, Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Surat ditetapkan di Jakarta, pada 9 April 2020 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam Keputusan Bersama itu diatur beberapa hal.
Pertama yakni Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD. Penyesuaian target pendapatan itu yakni untuk dana transfer ke daerah serta dana desa. Selain itu, penyesuaian pendapatan juga diminta memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
Kedua, yakni Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/ jasa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja. Selain itu juga untuk rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen dengan me4ngurangi anggaran belanja.