DIKSI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Dalam putusan hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian praperadilan Paman Birin.
Padahal, menurut KPK penetapan status tersangka kepada Paman Birin merupakan rangkaian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
"KPK menyayangkan putusan Praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip, Rabu (13/11/2024).
Dijelaskan Tessa, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan tanpa dasar. Semisal pada kasus Paman Birin, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dengan dasar dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 44.
Pasal tersebut membebankan penyelidik dan penyidik KPK untuk berhati-hati dalam memproses seseorang menjadi tersangka, yakni dengan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum seseorang.
"Pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Di sisi lain, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan," ucap Tessa.