Sabtu, 23 November 2024

Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Pembantu Rumah Tangga Kepada Tiga Anak Majikan di Balikpapan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 10 Agustus 2022 11:33

Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan seorang pembantu rumah tangga kepada tiga anak majikan. (HO)

"Masih kasus (penganiayaan) itu saja, untuk yang lainnya masih proses (penyelidikan)," tambahnya.

Akibat perbuatannya, MR yang telah ditetapkan tersangka penganiayaan itu dijerat polisi dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, MR yang merupakan pembantu rumah tangga (PRT) itu diciduk polisi setelah dilaporkan menganiaya ketiga anak majikannya yang masih berusia 9 bulan, 5 dan 6 tahun. MR ditangkap polisi setelah ibu dari ketiga korban melapor ke Polresta Balikpapan.

Orang tua korban berinisial UH (30) mengetahui tindak penganiayaan yang dilakukan MR setelah salah satu anaknya mengadu kepada dirinya pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Didampingi kuasa hukumnya, UH mengungkapkan dua anaknya yang masih berusia 6 dan 5 tahun itu mengaku kerap dijambak hingga dipikul oleh pelaku. 

Tidak hanya itu, anak UH yang masih bayi 9 bulan juga kerap mendapat perlakuan serupa, bahkan sampai menderita luka bakar di telapak tangan kirinya. 

Belum diketahui pasti sejak kapan MR telah menyiksa ketiga anak malan itu. Namun dua dari tiga anaknya mengaku kerap dianiaya pelaku di kamar yang tidak terdapat kamera pengawas atau CCTV. 

Selain kekerasan, MR juga diduga kerap mencuri barang-barang pribadi milik UH dan suaminya, mulai dari uang tunai, jam tangan, pakaian UH, bahkan sampai pakaian dalam suaminya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews