DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah menetapkan MR (pembantu rumah tangga) sebagai tersangka kasus penganiayaan tiga anak majikan, Polresta Balikpapan akhirnya mulai mengungkap motif perilaku keji tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro bahwa dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan motif pelaku kesal sebab ketiga anak majikannya yang selalu rewel ketika dalam pengasuhannya.
"Hasil pemeriksaan dan dugaan sementaranya begitu. Tapi motifnya itu masih kami dalami lagi," jelas Kompol Rengga saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Selain dugaan motif sementara, kepada media ini Rengga juga menyebut MR melakukan aksi penganiayaan itu ketika orang tua ketiga bocah sedang tidak berada di rumah dan jauh dari jangkauan CCTV.
"Iya, melakukannya (aniaya) itu saat orang tua korban sedang bepergian ke luar kota," tambahnya.
Selain mengungkap motif penganiayaan, polisi berpangkat melati satu itu menyebut telah mengamankan sejumlah alat bukti seperti hasil visum, dan alat pencatok rambut yang digunakan MR untuk melukai korban yang masih bayi berusia 9 bulan.
"Sejauh ini sudah ada hasil visum dan alat catok rambut yang kami amankan," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu pula mengungkapkan pihaknya masih mendalami dugaan tindak kejahatan lainnya yang diduga dilakukan MR. Sebagaimana diketahui, ibu dari ketiga korban menyebutkan bahwa MR juga telah mencuri sejumlah barang berharga di rumahnya.
"Masih kasus (penganiayaan) itu saja, untuk yang lainnya masih proses (penyelidikan)," tambahnya.
Akibat perbuatannya, MR yang telah ditetapkan tersangka penganiayaan itu dijerat polisi dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, MR yang merupakan pembantu rumah tangga (PRT) itu diciduk polisi setelah dilaporkan menganiaya ketiga anak majikannya yang masih berusia 9 bulan, 5 dan 6 tahun. MR ditangkap polisi setelah ibu dari ketiga korban melapor ke Polresta Balikpapan.
Orang tua korban berinisial UH (30) mengetahui tindak penganiayaan yang dilakukan MR setelah salah satu anaknya mengadu kepada dirinya pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Didampingi kuasa hukumnya, UH mengungkapkan dua anaknya yang masih berusia 6 dan 5 tahun itu mengaku kerap dijambak hingga dipikul oleh pelaku.
Tidak hanya itu, anak UH yang masih bayi 9 bulan juga kerap mendapat perlakuan serupa, bahkan sampai menderita luka bakar di telapak tangan kirinya.
Belum diketahui pasti sejak kapan MR telah menyiksa ketiga anak malan itu. Namun dua dari tiga anaknya mengaku kerap dianiaya pelaku di kamar yang tidak terdapat kamera pengawas atau CCTV.
Selain kekerasan, MR juga diduga kerap mencuri barang-barang pribadi milik UH dan suaminya, mulai dari uang tunai, jam tangan, pakaian UH, bahkan sampai pakaian dalam suaminya. (tim redaksi)