Sebelumnya, akademisi dan pengamat tata ruang kota dari Universitas Mulawarman (Unmul) Warsilan juga tim redaksi mintai pendapat akan hal ini.
Warsilan menjelaskan dari kaca mata tata ruang kota pendirian tenda di sempadan jalan, utamanya di persimpangan lampu merah jelas tidak dibenarkan
“Jalan protokol itu jelas tidak boleh ketika dijadikan tempat berjualan. Dan kalau di lampu merah persis, jelas tidak boleh ada pedagang. Meskipun itu memiliki potensi ekonomi tapi dasarnya itu kita harus tetap kembali pada aturan produk hukumnya. Seperti apa perda tata ruangnya, kemudian kawasan itu dilihat dulu sebagai kawasan apa,” kata Wasilan saat dihubungi Sabtu (27/8/2022) lalu.
Dalam aturan tata ruang kota memuat tentang pengaturan estetika pembangunan yang terus berkembang. Semisal aturan tata kota yang memuat pada fungsional, pemanfaatan kawasan dan nilai estetika atau keindahannya.
“Potensi-potensi (Keindahan, fungsional dan pemanfaatan) itu nantinya bisa terganggu (pedagang di sempadan jalan) dalam urban desain terkait nilai estetikanya,” imbuhnya.
Selain itu, ia menegaskan adanya pelanggaran disisi estetika, fungsional dan pemanfaatannya.
Warsilan juga menambahkan, pedagang dengan tenda besar yang berada di persimpangan juga turut menggangu hak para pengguna jalan.
“Karena dalam aturannya simpangan itu harus terbuka, karena ada hak pengguna jalan. Semisal ada pengendara yang hendak berbelok ke kiri, pandangan itu harus terbuka, harus aman. Tidak boleh dihalangi bangunan atau pagar yang tinggi. Itu sudah ada ketentuannya. Sama halnya orang berjualan di trotoar itu tidak boleh,” katanya. (tim redaksi Diksi)