Lalu ada Perda Nomor 2/2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014 - 2034.
Poin yang terjabarkan, misalnya bangunan-bangunan atau bagian bangunan dan pekarangan harus dalam keadaan terpelihara dapat tetap digunakan sesuai dengan fungsi dan persyaratan dalam izin yang telah di keluarkan serta tidak mengganggu segi kesehatan dan kebersihan.
Diketahui, bahwa lokasi berjualan Iga Bakar Sunaryo berada di area pelataran ruko.
Selain itu, diketahui pula bahwa Iga Bakar Sunaryo tak memiliki perizinan berusaha, tak membayar PBB, serta tak memiliki izin lingkungan.
Sementara itu, perihal penutupan, dari wawancara bersama awak media saat penutupan terjadi, salah satu pemilik Iga Bakar Sunaryo, Suryani sebut sudah mengetahui agenda penutupan itu.
"Ada pemberitahuan pembongkaran. Upaya kami tetap untuk inginkan audiensi," katanya.
Soal pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan pihak Pemkot, Suryani sebut hal tersebut seharusnya diomongkan dari awal.
"Tinggal diomongkan dari awal," ucapnya.