Minggu, 24 November 2024

Pembebasan Lahan Diduga Hambat Peresmian Tol Balsam, Seno Aji: Jika Lahan Masuk Tahura, Maka Tidak Ada Pergantian

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 18 Agustus 2021 5:19

Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim/Diksi.co

Sebenarnya warga telah menerima pergantian atas tanam tumbuh di lahan, sebesar Rp200 ribu untuk lahan permeter persegi.

Hanya saja diketahui warga meminta agar lahan yang diklaim dimiliki warga agar turut mendapat pembayaran.

"Tanam tumbuh sudah diganti,permeter persegi Rp200 ribu mereka diberi. Tapi mereka meminta agar tanahnya diganti juga. Kalau hasil perhitungan kurang lebih sekitar Rp68 miliar," jelasnya.

Pemerintah pusat pada akhirnya perlu hati-hati melakukan pembebasan lahan warga.

Jika lahan warga tersebut berada di area Taman Hutan Raya (Tahura), maka lahan tersebut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah.

"Cuma perlu diketahui apakah mereka melakukan gugatan itu dasarnya RTRW-nya adalah Taham Hutan Raya (Tahura) atau APL (Area Pengunaan Lahan). Kalau RTRW-nya, kawasan itu masuk Tahura maka mereka tidak bisa mengungat itu walaupun ada surat," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra Kaltim ini menungkap prosedur penggantian lahan itu sesuai bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Kukar.

"Karena surat itu berbunyi apabila ditemukan tanah ini berada dikawasan Tahura maka secara otomatis akan gugur dan dikembalikan ke negara. Itu wajib dimengerti masyarakat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews