Minggu, 24 November 2024

Pembebasan Lahan Diduga Hambat Peresmian Tol Balsam, Seno Aji: Jika Lahan Masuk Tahura, Maka Tidak Ada Pergantian

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 18 Agustus 2021 5:19

Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Peresmian Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) Seksi 1 dan Seksi 5, sebelumnya dikabarkan akan diresmikan pada 17 Agustus 2021 kemarin.

Peresmian itu bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI.Namun rencana tersebut urung dilakukan. 

Pasalnya pihak PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) mengungkap masih ada beberapa pekerjaan akhir yang mesti dilakukan di dua seksi melengkapi seluruh Tol Balsam itu.

Beberapa faktor lain yang diduga menjadi penyebab batalnya peresmian Seksi 1 dan Seksi 5, berkaitan dengan belum terbebasnya lahan proyek strategis nasional tersebut.

Masalah pembebasan lahan di Tol Balsam, turut direspon oleh wakil rakyat di Karang Paci.

Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim menyampaikan pihaknya telah menerima tuntutan 42 orang warga yang lahannya berada di Seksi 5 Tol Balsam.

Warga yang datang ke DPRD Kaltim, diketahui telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kukar. Alhasil, pusat diharuskan membayar ganti rugi atas pembebasan lahan warga.

"Ada masyarakat yang datang ke saya ada sekitar 42 orang, mereka melakukan aksi dengan gugatan ke pengadilan. Setelah pengadilan menyatakan yang menang mereka, maka pihak PU harus membayarnya," ungkap Seno Aji, Rabu (18/8/2021).

Sebenarnya warga telah menerima pergantian atas tanam tumbuh di lahan, sebesar Rp200 ribu untuk lahan permeter persegi.

Hanya saja diketahui warga meminta agar lahan yang diklaim dimiliki warga agar turut mendapat pembayaran.

"Tanam tumbuh sudah diganti,permeter persegi Rp200 ribu mereka diberi. Tapi mereka meminta agar tanahnya diganti juga. Kalau hasil perhitungan kurang lebih sekitar Rp68 miliar," jelasnya.

Pemerintah pusat pada akhirnya perlu hati-hati melakukan pembebasan lahan warga.

Jika lahan warga tersebut berada di area Taman Hutan Raya (Tahura), maka lahan tersebut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah.

"Cuma perlu diketahui apakah mereka melakukan gugatan itu dasarnya RTRW-nya adalah Taham Hutan Raya (Tahura) atau APL (Area Pengunaan Lahan). Kalau RTRW-nya, kawasan itu masuk Tahura maka mereka tidak bisa mengungat itu walaupun ada surat," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra Kaltim ini menungkap prosedur penggantian lahan itu sesuai bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Kukar.

"Karena surat itu berbunyi apabila ditemukan tanah ini berada dikawasan Tahura maka secara otomatis akan gugur dan dikembalikan ke negara. Itu wajib dimengerti masyarakat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews