Udin, sapaan akrabnya menyebut usulan dua MYC sesuai dengan PP 12/2019.
"Kalau saya pribadi sudah memaklumi bahwa usulan MYC itu sudah sesuai dengan PP 12/2019," ungkapnya.
Ketua Fraksi PKB ini menegaskan dalam PP 12/2019, tidak ditemukan ada aturan teknis pengusulan proyek tahun jamak.
"Dalam pasal 92 itu, mengadakan poin sedikitnya usulan, artinya masih ada persyaratan yang lain," tegasnya.
Untuk itulah, sebelum proyek tahun jamak itu disepakati dalam KUA-PPAS, Pemprov Kaltim diminta terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendagri.
Bila kementerian memperkenankan proyek tersebut, maka jalan terbuka lebar masuk ke APBD Kaltim 2021. (tim redaksi Diksi)