Alhasil pemprov dan dewan sepakat, kesepakatan KUA-PPAS dilakukan Senin (30/11/2020) besok. Dua MYC yang sempat jadi polemik, berpeluang masuk APBD 2021.
Terkait dokumen berkas yang tak lagi jadi syarat mutlak pengusulan MYC, disampaikan Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim.
"Sebenarnya kan itu bukan syarat dalam peraturan pemerintahnya, tidak ada syarat dokumen lengkap itu," kata Sabani, Kamis (26/11/2020).
Sabani mengaku pihaknya berpedoman pada, pasal 92, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Ada di PP 12, pasal 92. Di Peraturan Mendagri, di lampirannya juga ada mengatur tahun jamak ini," sambungnya.
Menurutnya, dalam PP 12/2019 tersebut, hal yang menjadi syarat pengusulan proyek tahun jamak adalah diusulkan sebelum kesepakatan KUA-PPAS.
"Yang menjadi syarat itu, yang penting pengusulannya sebelum kesepakatan KUA-PPAS," tutupnya.
Senada dengan Sekprov Kaltim, Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, yang awalnya tegas menyuarakan kelengkapan berkas dokumen pendukung proyek, menyatakan usulan MYC pemprov telah sesuai aturan.