DIKSI.CO, SAMARINDA - Pekan lalu, rombongan Komisi III DPRD Kaltim bertolak ke Jakarta, guna berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait usulan dua proyek multy years contract (MYC) Pemprov Kaltim.
Kedua proyek yang diusulkan yakni pembangunan gedung baru di RSUD AWS Samarinda, dan fly over Balikpapan. Keduanya ditarget menelan biaya Rp 494 miliar.
Pihak kementerian yang diwakili Ali Akbar Direktur pembinaan pemerintah daerah Kemendagri RI, kurang menerima usulan pemprov tersebut.
Alasannya saat mengusulkan rancangan proyek tersebut, pemprov tidak melengkapinya dengan berkas dokumen seperti kajian teknis, DED, hingga amdal.
Hal tersebut ditegaskan Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, dirinya menyebut Kemendagri mempertanyakan sikap Gubernur Kaltim yang mengusulkan MYC tanpa menyipakan dokumen lebih awal.
"Mendagri mengatakan ketika sudah persetujuan, berkas dokumennya harus sudah lengkap. Seperti DED, gimana angka anggaran keluar kalau DED belum ada. Saat ini kesannya memaksakan proyek itu," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Namun, berkas dokumen lengkap yang sebelumnya seakan menjadi syarat wajib, berubah kala digelarnya rapat TAPD dan Banggar, Selasa malam (24/11/2020) kemarin.
TAPD Kaltim langsung dipimpin Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim.