Sabtu, 23 November 2024

Nahhh!!! Dokumen Lengkap Jadi Syarat MYC Diterima, Tapi Setelah Rapat Malam Hari, Semua Berubah

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 26 November 2020 10:3

Sekprov Kaltim, M Sabani/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pekan lalu, rombongan Komisi III DPRD Kaltim bertolak ke Jakarta, guna berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait usulan dua proyek multy years contract (MYC) Pemprov Kaltim.

Kedua proyek yang diusulkan yakni pembangunan gedung baru di RSUD AWS Samarinda, dan fly over Balikpapan. Keduanya ditarget menelan biaya Rp 494 miliar.

Pihak kementerian yang diwakili Ali Akbar Direktur pembinaan pemerintah daerah Kemendagri RI, kurang menerima usulan pemprov tersebut.

Alasannya saat mengusulkan rancangan proyek tersebut, pemprov tidak melengkapinya dengan berkas dokumen seperti kajian teknis, DED, hingga amdal.

Hal tersebut ditegaskan Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, dirinya menyebut Kemendagri mempertanyakan sikap Gubernur Kaltim yang mengusulkan MYC tanpa menyipakan dokumen lebih awal.

"Mendagri mengatakan ketika sudah persetujuan, berkas dokumennya harus sudah lengkap. Seperti DED, gimana angka anggaran keluar kalau DED belum ada. Saat ini kesannya memaksakan proyek itu," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Namun, berkas dokumen lengkap yang sebelumnya seakan menjadi syarat wajib, berubah kala digelarnya rapat TAPD dan Banggar, Selasa malam (24/11/2020) kemarin.

TAPD Kaltim langsung dipimpin Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim.

Alhasil pemprov dan dewan sepakat, kesepakatan KUA-PPAS dilakukan Senin (30/11/2020) besok. Dua MYC yang sempat jadi polemik, berpeluang masuk APBD 2021.

Terkait dokumen berkas yang tak lagi jadi syarat mutlak pengusulan MYC, disampaikan Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim.

"Sebenarnya kan itu bukan syarat dalam peraturan pemerintahnya, tidak ada syarat dokumen lengkap itu," kata Sabani, Kamis (26/11/2020).

Sabani mengaku pihaknya berpedoman pada, pasal 92, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Ada di PP 12, pasal 92. Di Peraturan Mendagri, di lampirannya juga ada mengatur tahun jamak ini," sambungnya.

Menurutnya, dalam PP 12/2019 tersebut, hal yang menjadi syarat pengusulan proyek tahun jamak adalah diusulkan sebelum kesepakatan KUA-PPAS.

"Yang menjadi syarat itu, yang penting pengusulannya sebelum kesepakatan KUA-PPAS," tutupnya.

Senada dengan Sekprov Kaltim, Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, yang awalnya tegas menyuarakan kelengkapan berkas dokumen pendukung proyek, menyatakan usulan MYC pemprov telah sesuai aturan.

Udin, sapaan akrabnya menyebut usulan dua MYC sesuai dengan PP 12/2019.

"Kalau saya pribadi sudah memaklumi bahwa usulan MYC itu sudah sesuai dengan PP 12/2019," ungkapnya.

Ketua Fraksi PKB ini menegaskan dalam PP 12/2019, tidak ditemukan ada aturan teknis pengusulan proyek tahun jamak.

"Dalam pasal 92 itu, mengadakan poin sedikitnya usulan, artinya masih ada persyaratan yang lain," tegasnya.

Untuk itulah, sebelum proyek tahun jamak itu disepakati dalam KUA-PPAS, Pemprov Kaltim diminta terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendagri.

Bila kementerian memperkenankan proyek tersebut, maka jalan terbuka lebar masuk ke APBD Kaltim 2021. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews