Perbuatan S itu akhirnya terungkap saat polisi menerima aduan dari masyarakat sekitar. Namun tidak diketahui pasti siapa yang memberi laporan tersebut.
Meski demikian, aduan tersebut benar adanya. Dan kini S pun mengakui semua perbuatannya dan harus bertanggung jawab dengan mendekam di balik kurungan besi.
Sementara korban dan ibunya, diketahui sedang mengungsi ke kediaman keluarga mereka. Karena takut akan perbuataan S.
“Pelaku tidak ada mengancam korban ataupun ibunya. Dan atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76D Junto Pasal 76E Undang-Undang RI tahun 2016, dengan ancaman kurungan maksimal lima hingga lima belas tahun penjara,” tutup Darnuji.
(redaksi)