DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang haram atau narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (02/03/2023).
Dalam pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kaltim AKBP Qory Kurniawati, dan Kanit Narkoba IPTU Wariston Simanjuntak.
"Dimana barang bukti yang dimusnahkan total seberat 161,58 gram sabu dari tiga tersangka yang berhasil diamankan," ujar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kaltim AKBP Qory Kurniawati.
147,19 gram diamankan dari saudara DA dan AP, dimana sabu tersebut disimpan di dalam satu buah permainan lato-lato sedangkan 14,39 gram diamankan dari saudari SM yang disimpan dim dalam bungkus makanan ringan merek Happy Island.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dituangkan ke dalam cairan dan setelahnya diblender. Setelah larut, kemudian dibuang ke saluran kloset dengan disaksikan oleh tersangka. (Tim Redaksi Diksi)