Jumat, 22 November 2024

Gegara Jual Sabu, Pasutri di Samarinda Dibekuk Polisi

Koresponden:
Anjas
Sabtu, 4 Maret 2023 18:1

BARANG BUKTI - Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan petugas dari tangan pasutri di Samarinda Seberang. (IST)

DIKSI.CO -  Gegara jual sabu, pasangan suami istri di Samarinda, Kalimantan Timur dibekuk polisi. 

Peristiwa penangkapan pasutri itu terjadi di salah satu rumah yang berada di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (2/3/2023) kemarin.

Informasi dihimpun pasutri itu bernama Nur Ilahi (27) dan Wahyuni (26).

Dari tangan keduanya polisi mendapatkan barang bukti satu poket sabu seberat 4,98 gram burot, dua sendok takar, satu bandel plastik klip, satu timbangan digital dan uang tunai Rp 850 ribu.

“Kami dapatkan barang bukti itu disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam yang tergantung di dalam toilet (rumah pasutri itu),” Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Sabtu (4/3/2023).

Penangkapan pasutri itu bermula dari laporan masyarakat sekitar. Kalau di kediaman pelaku diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas dari jajaran Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda akhirnya bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

Saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya, kedua pelaku juga menyebut kalau barang haram itu didapat dari seorang bernama Rahman alias Mamang (40). 

Halaman 
Tag berita:
breakingnews