Sabtu, 23 November 2024

Limbah di Samarinda Capai 478 Ton, Anggota DPRD Samarinda: Jika Diolah dengan Tepat Bisa Hasilkan PAD 

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 16 Juli 2021 12:41

Ketua Pansus B3 DPRD Samarinda, Samri Saputra/ Diksi.co

Seperti diketahui saat ini, limbah masih disimpan berhari hari. Menurutnya dalam aturan tidak bisa disimpan maksimal 2 x 24 jam. 

Seperti bekas oli yang disimpan pemilik bengkel, limbah farmasi dan industri lainnya lantaran berbahaya karena mudah terbakar. 

Tak hanya itu, limbah rumah tangga juga tak kalah besar. Pembuangan produk kimia cukup banyak semisal elektronik. 

Dengan adanya perda, masyarakat dan pengusaha tidak sembarangan membuang limbah. 

"Jadi nanti tidak semau - maunya membuang limbah beracun. Masyarakat juga tidak dirugikan," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews