DIKSI.CO, SAMARINDA - Kota Samarinda memiliki potensi pendapatan dari limbah berbahaya.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus B3 DPRD Samarinda, Samri Saputra saat diwawancarai awak media.
Samri sapaannya itu mengatakan, Samarinda termasuk penghasil limbah terbesar di Kaltim yakni, rumah sakit, klinik, bengkel dan industri lainnya.
"Peluang ini mau kami tangkap. Makanya kita menciptakan payung hukumnya," ujar Samri, Jum'at (16/7/2021).
Semangat perda yang mau disusun ini sangat baik, dengan berencana mengundang pihak swasta semisal asosiasi pengusaha hotel, bengkel, rumah sakit atau klinik sebagai penghasil limbah B3.
Dengan begitu, perda tersebut nantinya memuat sanksi, penindakan dan imbauan termasuk perintah.