Sabtu, 23 November 2024

Limbah di Samarinda Capai 478 Ton, Anggota DPRD Samarinda: Jika Diolah dengan Tepat Bisa Hasilkan PAD 

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 16 Juli 2021 12:41

Ketua Pansus B3 DPRD Samarinda, Samri Saputra/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kota Samarinda memiliki potensi pendapatan dari limbah berbahaya. 

Hal itu disampaikan Ketua Pansus B3 DPRD Samarinda, Samri Saputra saat diwawancarai awak media. 

Samri sapaannya itu mengatakan, Samarinda termasuk penghasil limbah terbesar di Kaltim yakni, rumah sakit, klinik, bengkel dan industri lainnya. 

"Peluang ini mau kami tangkap. Makanya kita menciptakan payung hukumnya," ujar Samri, Jum'at (16/7/2021). 

Semangat perda yang mau disusun ini sangat baik, dengan berencana mengundang pihak swasta semisal asosiasi pengusaha hotel, bengkel, rumah sakit atau klinik sebagai penghasil limbah B3

Dengan begitu, perda tersebut nantinya memuat sanksi, penindakan dan imbauan termasuk perintah. 

"Kalau ini sudah berjalan, masyarakat terlindungi dengan bahan kimia beracun. Dan pengusaha bisa turut serta. Pemerintah juga akan mendapatkan hasil disitu," imbuhnya. 

Dari info yang dihimpun pihaknya, politis PKS itu menyebut dalam jangka satu bulan, Samarinda bisa menghasilkan 478 ton limbah berbahaya dan dilempar keluar. 

"Biasanya ada pihak ketiga yang mengumpulkan dan diolah di tempat tertentu," kata dia lagi. 

Limbah bisa diolah yang tadinya bahaya bisa terhindarkan. Limbah B3 dibuang di tempat tersendiri. Upaya ini yang sedang dilakukan untuk membuat lokasi khusus pengolahan limbah beserta mesin dan peralatan pendukung. 

Untuk lahan sudah ada dua lokasi yakni, di wilayah Sambutan dan Bentuas,  Palaran. 

"Potensi PAD ada disitu. Dengan menarik retribusi kepada sektor penghasil limbah," ungkapnya. 

Seperti diketahui saat ini, limbah masih disimpan berhari hari. Menurutnya dalam aturan tidak bisa disimpan maksimal 2 x 24 jam. 

Seperti bekas oli yang disimpan pemilik bengkel, limbah farmasi dan industri lainnya lantaran berbahaya karena mudah terbakar. 

Tak hanya itu, limbah rumah tangga juga tak kalah besar. Pembuangan produk kimia cukup banyak semisal elektronik. 

Dengan adanya perda, masyarakat dan pengusaha tidak sembarangan membuang limbah. 

"Jadi nanti tidak semau - maunya membuang limbah beracun. Masyarakat juga tidak dirugikan," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews