1. Meminta hakim memutuskan perkara proyek peningkatan irigasi desa sepatin kutai kartanegara seadil-adilnya
2. Meminta Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menangani kasus korupsi peningkatan irigasi desa sepatin yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 milyar untuk memutuskan dan memerintahkan penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut karena kuat dugaan masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Sementara itu, aksi yang berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat TNI-POLRI ini dilanjutkan dengan mediasi bersama perwakilan Pengadilan Negeri Kota Samarinda Humas PN Samarinda, Nyoto Hindaryanto.
Nyoto membenarkan sudah ada tiga terdakwa dan masih dalam proses persidangan.
"Tentu kami tidak bisa mengomentari kasus yang sedang berjalan. Namun kami tetap menampung dukungan dari mahasiswa. Sebab segala yang bisa menentukan bersalah atau tidak adalah hakim, dan tidak ada pihak yang bisa turut campur. Saya ucapkan banyak terima kasih," terangnya singkat.
Tim redaksi sampai saat ini masih mencari informasi terkait inisial MY yang menurut klaim dari GEMPAR jadi terduga dalam perkara dugaan korupsi itu. (tim redaksi Diksi)