DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan korupsi proyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) sejak 2104 silam terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Samarinda.
Proyek yang menggunakan APBD Kukar tahun 2014 ini menjadi masalah lantaran proses perencanaan yang tidak benar dikarenakan proyek irigasi Desa Sepatin ini berada di kawasan hutan konservasi yang dimana berdasarkan aturan yang ada setiap kegiatan yang berada di kawasan hutan produksi harus didukung izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Kasus yang bertahun-tahun bergulir tersebut terus dikawal para mahasiswan yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Anggaran Rakyat Kalimantan Timur (GEMPAR KALTIM).
Para mahasiswa tersebut Senin pagi (31/2/2021) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Samarinda untuk mempertanyakan kelanjutan perkara dugaan korupsi proyek Desa Sepatin.
Nhazar koordinator aksi menuturkan, kedatangan mereka di kantor PN Kota Samarinda untuk mempertanyakan status terduga tersangka berinisial MY yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kukar.
"Beliau dulu statusnya Kabid Sumber Daya dan juga sebagai kepala perencanaan," bebernya.