Senin, 11 November 2024

Kawal Kasus Korupsi Proyek Desa Sepatin Kukar, Mahasiswa Duga Ada Tersangka Lain

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 31 Mei 2021 6:3

Aksi mahasiswa GEMPAR Kaltim di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Senin (31/5/2021)/ Diksi.co

Lanjut Nhazar berdasarkan fakta persidangan diketahui, permasalahan bukan hanya pada perencanaan saja, tetapi saat proses pengerjaan di 5 titik yang dikerjakan PT Akbar Persada Indonesia mengalami perubahan jenis pekerjaan dari Jaringan Irigasi menjadi Peninggian Tanggul Tambak.

"Pada proses perjalanan ini tidak diberhentikan. Itu jelas sudah tidak boleh karena tidak ada adendum," tegasnya.

Diuraikan Nhazar, kasus peningkatan irigasi di desa sepatin yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar telah melewati proses penyidikan dan memasuki proses persidangan dengan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. 3 orang tersebut yakni Maladi (pejabat pembuat komitmen/PPK), Amiruddin (direktur PT Akbar Persada Indonesia/API), dan Moh Thamrin (pelaksana kegiatan PT API).

Dari berbagai data persidangan, klaim dari GEMPAR, menduga ada nama lain yang terlibat dalam kasus rasuah proyek Desa Sepatin.

"Seharusnya masih ada oknum-oknum lain yang terlibat dari kasus korupsi peningkatan saluran irigasi desa sepatin Kutai Kartanegara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar. Salah satunya terduga inisial MY itu," katanya.

Atas dasar fakta-fakta yang ada kami dari GEMPAR Kaltim meminta :

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews