Sabtu, 23 November 2024

Kawal Kasus Korupsi Proyek Desa Sepatin Kukar, Mahasiswa Duga Ada Tersangka Lain

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 31 Mei 2021 6:3

Aksi mahasiswa GEMPAR Kaltim di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Senin (31/5/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan korupsi proyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) sejak 2104 silam terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Samarinda.

Proyek yang menggunakan APBD Kukar tahun 2014 ini menjadi masalah lantaran proses perencanaan yang tidak benar dikarenakan proyek irigasi Desa Sepatin ini berada di kawasan hutan konservasi yang dimana berdasarkan aturan yang ada setiap kegiatan yang berada di kawasan hutan produksi harus didukung  izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Kasus yang bertahun-tahun bergulir tersebut terus dikawal para mahasiswan yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Anggaran Rakyat Kalimantan Timur (GEMPAR KALTIM).

Para mahasiswa tersebut Senin pagi (31/2/2021) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Samarinda untuk mempertanyakan kelanjutan perkara dugaan korupsi proyek Desa Sepatin.

Nhazar koordinator aksi menuturkan, kedatangan mereka di kantor PN Kota Samarinda untuk mempertanyakan status terduga tersangka berinisial MY yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kukar.

"Beliau dulu statusnya Kabid Sumber Daya dan juga sebagai kepala perencanaan," bebernya.

Lanjut Nhazar berdasarkan fakta persidangan diketahui, permasalahan bukan hanya pada perencanaan saja, tetapi saat proses pengerjaan di 5 titik yang dikerjakan PT Akbar Persada Indonesia mengalami perubahan jenis pekerjaan dari Jaringan Irigasi menjadi Peninggian Tanggul Tambak.

"Pada proses perjalanan ini tidak diberhentikan. Itu jelas sudah tidak boleh karena tidak ada adendum," tegasnya.

Diuraikan Nhazar, kasus peningkatan irigasi di desa sepatin yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar telah melewati proses penyidikan dan memasuki proses persidangan dengan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. 3 orang tersebut yakni Maladi (pejabat pembuat komitmen/PPK), Amiruddin (direktur PT Akbar Persada Indonesia/API), dan Moh Thamrin (pelaksana kegiatan PT API).

Dari berbagai data persidangan, klaim dari GEMPAR, menduga ada nama lain yang terlibat dalam kasus rasuah proyek Desa Sepatin.

"Seharusnya masih ada oknum-oknum lain yang terlibat dari kasus korupsi peningkatan saluran irigasi desa sepatin Kutai Kartanegara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar. Salah satunya terduga inisial MY itu," katanya.

Atas dasar fakta-fakta yang ada kami dari GEMPAR Kaltim meminta :

1.    Meminta hakim memutuskan perkara proyek peningkatan irigasi desa sepatin kutai kartanegara seadil-adilnya
2.    Meminta Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menangani kasus korupsi peningkatan irigasi desa sepatin yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 milyar untuk memutuskan dan memerintahkan penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut karena kuat dugaan masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Sementara itu, aksi yang berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat TNI-POLRI ini dilanjutkan dengan mediasi bersama perwakilan Pengadilan Negeri Kota Samarinda Humas PN Samarinda, Nyoto Hindaryanto.

Nyoto membenarkan sudah ada tiga terdakwa dan masih dalam proses persidangan. 

"Tentu kami tidak bisa mengomentari kasus yang sedang berjalan. Namun kami tetap menampung dukungan dari mahasiswa. Sebab segala yang bisa menentukan bersalah atau tidak adalah hakim, dan tidak ada pihak yang bisa turut campur. Saya ucapkan banyak terima kasih," terangnya singkat.

Tim redaksi sampai saat ini masih mencari informasi terkait inisial MY yang menurut klaim dari GEMPAR jadi terduga dalam perkara dugaan korupsi itu. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews