Tyo yang juga Ketua sayap pemuda Golkar, AMPG itu mengatakan pengajuan pergantian hanya sebatas rotasi posisi saja. Selanjutnya, komunikasi menunggu putusan Mahkamah partai.
"Yang jelas kami sebagai anggota juga punya hak-hak yang sama," terangnya.
Ditambahnya lagi, penjelasan hukum itu adalah putusan sela. Dengan begitu lembaga DPRD Kaltim kata Tyo tidak bergantung pada pendapat - pendapat.
Menurut pihaknya, sudah berada di koridor yang tepat, lantaran ada landasan hukumnya tentang UU Tahun 2018 temasuk tatib nomor 20 dimana angota AKD bisa dirotasi dan mutasi.
Dengan begitu surat dari Mahkamah partai tersebut akan lebih menguatkan usulan dan putusan DPP.
"Justru penjelasan hukum menguatkan, bahwa proses ini tetap berjalan," tukasnya.
Mekanisme yang dilalui itu mesti dulu melewati Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kaltim selanjutnya, akan diparipurnakan. (tim redaksi Diksi)