"Sementara hari ini alhamdulilah tidak ada. Semua lancar, karena sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya," ungkap Sinar.
Diwartakan sebelumnya, Mahkamah partai Golkar Kaltim telah melayangkan surat kepada Ketua DPD Golkar Kaltim, dengan nomor B-102/MP - Golkar/VIII/2021, klasifikasi biasa, perihal penjelasan hukum tertanggal 31 Agustus 2021.
Terdapat 4 butir penjelasan yakni, Gugatan Makmur HAPK, terdaftar dengan nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021. Surat tersebut ditandatangani Achmad Taufan, selaku Panitera.
Mahkamah partai Golkar telah menetapkan 3 hakim panel yang akan memeriksa permohonan a quo melalui persidangan virtual.
Lalu saat ini Mahkamah partai Golkar belum menerbitkan surat penangguhan atau penundaan pemberlakuan surat DPP partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021. Perihal persetujuan PAW pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 yang menjadi objek sengketa di Mahkamah partai Golkar.
Selain itu, selama belum ada putusan Mahkamah partai Golkar yang mengikat, maka surat DPP tetap sah dan berlaku.
Sebelumnya beberapa hari lalu, dikonfirmasi media ini, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan, telah menerima dan mempertimbangkan penjelasan hukum dari Mahkamah partai yang ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Kaltim.
"Yang jelas surat dari Mahkamah partai tadi pagi (Senin) kami sudah sampaikan kepada pimpinan. Tinggal selanjutnya sikap pimpinan seperti apa," ujar Tyo sapaannya di kantor DPRD Kaltim seusai agenda Komisi II.
Kendati surat penjelasan yang diterbitkan Mahkamah partai tersebut memuat empat poin penjelasan. Tyo menyebut, partainya tetap akan melanjutkan seluruh agenda terlebih penjadwalan di bamus.
"Nanti ranahnya dirapat kita sampaikan novum-novum baru terkait surat - surat dari Mahkamah partai. Inikan haknya partai, masalah seperti apa hasilnya nanti kita lihat," tuturnya.