Karena, saat terjadi penolakan oleh warga sekitar dirinya langsung memberikan laporannya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim karena berkaitan dengan Undang-Undang Minerba soal aktivitas pertambangan ilegal.
"Kan di kasih jangka waktu tiga hari untuk menutup lubang. Kalau tidak ditutup tentu saya juga akan laporkan ke DLH (Samarinda)," serunya.
Terpisah, Kepala DLH Samarinda Nurrahmani menyampaikan kalau terkait masalah dampak lingkungan pihaknya harus terlebih dulu menerima aduan dari masyarakat setempat.
"Kalau kenakan sanksi kami harus turun dulu ke lapangan mengecek kondisi realnya seperti apa. Baru bisa ditentukan sanksinya seperti apa. Sejauh ini kami belum menerima laporan aduannya," kuncinya. (tim redaksi Diksi)