DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik lingkungan galian batu bara ilegal di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang 2, RT 41, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir belum benar-benar terselesaikan.
Aktivitas penggalian emas hitam itu telah dihentikan warga, dan perjanjian pihak perusahaan akan menutup lubang galian sepertinya tak benar-benar terlaksana.
Dari pantauan media ini yang menyusur ke lokasi penambangan pada Rabu (26/8/2020) siang tadi, alat berat yang dikatakan telah disita warga kini telah menghilang tanpa jejak. Yang tersisa hanya lubang menganga dengan hamparan batu baranya.
"Lewat tengah malam tadi saya ada dengar suara mesin gitu. Tapi enggak tau itu apa," ucap Rubini (60) warga yang bermukim sekira 20 meter dari titik galian.
Perempuan berusia senja ini tak mampu berbuat banyak, sebab ia telah percaya kalau perusahaan akan benar-benar menutup bekas galiannya tersebut.
Terlebih, pada Selasa (25/8/2020) kemarin, anak Rubini diminta untuk menandatangani surat perjanjian dengan perusahaan di Mapolresta Samarinda.
"Kemarin itu kan ada beberapa orang dibawa polisi. Terus anak saya dipanggil buat surat perjanjian kalau perusahaan bakal bertanggung jawab menutup galiannya," imbuhnya.
Namun kepercayaan Rubini seketika sirna ketika mengetahui kalau alat berat perusahaan sudah menghilang di lahan konsesi. Apalagi kesepakatan untuk menutup lubang galian seperti diingkari begitu saja.
"Ya mau bagaimana mas, saya engga bisa apa-apa. Kami cuman percaya aja semoga engga longsor dan bekas galian bisa ditutup lagi," harapnya.
Sementara itu, Lurah Harapan Baru, Heriwati Andi Zainuddin yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya menuturkan pihaknya belum menerima laporan lanjutan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) sekitar.
"Saya tanya dulu ke pak RT-nya buat memastikan," jawab Heriwati.
Selain itu Heriwati juga menyebut kalau aktivitas galian emas hitam ini belum dilaporkannya secara langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
Karena, saat terjadi penolakan oleh warga sekitar dirinya langsung memberikan laporannya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim karena berkaitan dengan Undang-Undang Minerba soal aktivitas pertambangan ilegal.
"Kan di kasih jangka waktu tiga hari untuk menutup lubang. Kalau tidak ditutup tentu saya juga akan laporkan ke DLH (Samarinda)," serunya.
Terpisah, Kepala DLH Samarinda Nurrahmani menyampaikan kalau terkait masalah dampak lingkungan pihaknya harus terlebih dulu menerima aduan dari masyarakat setempat.
"Kalau kenakan sanksi kami harus turun dulu ke lapangan mengecek kondisi realnya seperti apa. Baru bisa ditentukan sanksinya seperti apa. Sejauh ini kami belum menerima laporan aduannya," kuncinya. (tim redaksi Diksi)