DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik lingkungan galian batu bara ilegal di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang 2, RT 41, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir belum benar-benar terselesaikan.
Aktivitas penggalian emas hitam itu telah dihentikan warga, dan perjanjian pihak perusahaan akan menutup lubang galian sepertinya tak benar-benar terlaksana.
Dari pantauan media ini yang menyusur ke lokasi penambangan pada Rabu (26/8/2020) siang tadi, alat berat yang dikatakan telah disita warga kini telah menghilang tanpa jejak. Yang tersisa hanya lubang menganga dengan hamparan batu baranya.
"Lewat tengah malam tadi saya ada dengar suara mesin gitu. Tapi enggak tau itu apa," ucap Rubini (60) warga yang bermukim sekira 20 meter dari titik galian.
Perempuan berusia senja ini tak mampu berbuat banyak, sebab ia telah percaya kalau perusahaan akan benar-benar menutup bekas galiannya tersebut.
Terlebih, pada Selasa (25/8/2020) kemarin, anak Rubini diminta untuk menandatangani surat perjanjian dengan perusahaan di Mapolresta Samarinda.