Kepala polisi Acok cs mengaku kalau pencurian dilakukan dengan cara memantau rumah warga yang sepi. Dan tidak terkunci untuk bisa menyelinap masuk mencuri berbagai barang berharga.
“Pelaku ini dia mantau dulu, kalau melihat kondisi aman langsung beraksi. Hasil curiannya kemudian dijual harga miring, mulai dari Rp 800-900 ribu,” ucapnya.
Sementara hasil curian, nantinya akan digunakan oleh Acok cs untuk memenuhi kebutuhan hidup harian dan juga membeli narkoba.
Akibat perbuatannya, kini Acok untuk yang ketujuh kalinya dipastikan kembali mendekam di balik kurungan besi. Ia pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dan atau Pasal 340 KUH pidana.
“Kami juga masih terus mendalami kasus ini apakah ada indikasi penadah lainnya atau tidak,” pungkasnya.
(tim redaksi)