Sabtu, 18 Mei 2024

Enam Kali Masuk Penjara, Residivis di Kutim Kembali Berulah Gasak 24 Ponsel Warga

Koresponden:
Alamin
Rabu, 22 Maret 2023 18:39

Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara saat memimpin rilis kasus pencurian yang dilakukan Acok cs dengan menggasak 24 ponsel milik warga di Sangatta. (IST)

DIKSI.CO, KUTIM – Enam kali keluar masuk penjara rupanya tak membuat Acok (27) jera.

Pria asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) itu kembali diamankan petugas karena terbukti menggasak 24 unit ponsel milik warga pada Senin (20/3/2023) kemarin.

Acok diamankan tak sendiri, sebab dari aksi pencurian itu, polisi juga turut mengamankan 5 orang lainnya.

Yakni Rizal Alias Aan (18), Rafi (21), Ilham (20), Adin Junaidi alias Adin (41) dan Didi Supriadi alias Gondrong (45).

Kelimanya turut diamankan sebab diketahui ikut membantu Acok untuk menjual handphone hasil curian.

Dijelaskan Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara kalau pengungkapan bermula dari laporan warga yang telah kehilangan handphone-nya pada Jumat (17/3/2023) pekan lalu.

“Korban ini melapor kalau dari dalam tokonya yang berada di Jalan Poros Dayung, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta utara telah kehilangan tiga unit ponsel dengan kerugian mencapai Rp 27 juta,” ucap Wiranegara, Rabu (22/3/2023).

Berbekal dari laporan tersebut Unit Jatanras Satreskrim Polres Kutim lantas melakukan penyelidikan. Walhasil, didapati petunjuk kalau pelaku adalah seorang pria yang bertempat tinggal di kawasan Masabang Ujung, Sangatta Selatan.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi lebih dulu mengmankan tiga orang. Yakni Acok, Aan dan Rafi.
“Tim kemudian mengamankan seorang lagi teman pelaku (Ilham). Tugasnya juga menjual HP hasil curian. Termasuk Adin dan Didi yang juga penjual dan penadah,” tambahnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi pasalnya juga turut mengamankan 24 unti ponsel hasil curian Acok.

Tak hanya itu, dari tangan para pelaku polisi pasalnya juga turut mengamankan satu motor curian.

Merek Honda Scoopy warna hitam bernopol KT 3056 SO.

Kepala polisi Acok cs mengaku kalau pencurian dilakukan dengan cara memantau rumah warga yang sepi. Dan tidak terkunci untuk bisa menyelinap masuk mencuri berbagai barang berharga.

“Pelaku ini dia mantau dulu, kalau melihat kondisi aman langsung beraksi. Hasil curiannya kemudian dijual harga miring, mulai dari Rp 800-900 ribu,” ucapnya.

Sementara hasil curian, nantinya akan digunakan oleh Acok cs untuk memenuhi kebutuhan hidup harian dan juga membeli narkoba.

Akibat perbuatannya, kini Acok untuk yang ketujuh kalinya dipastikan kembali mendekam di balik kurungan besi. Ia pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dan atau Pasal 340 KUH pidana.

“Kami juga masih terus mendalami kasus ini apakah ada indikasi penadah lainnya atau tidak,” pungkasnya. 
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews