Sabtu, 23 November 2024

Enam Kali Masuk Penjara, Residivis di Kutim Kembali Berulah Gasak 24 Ponsel Warga

Koresponden:
Alamin
Rabu, 22 Maret 2023 18:39

Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara saat memimpin rilis kasus pencurian yang dilakukan Acok cs dengan menggasak 24 ponsel milik warga di Sangatta. (IST)

“Korban ini melapor kalau dari dalam tokonya yang berada di Jalan Poros Dayung, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta utara telah kehilangan tiga unit ponsel dengan kerugian mencapai Rp 27 juta,” ucap Wiranegara, Rabu (22/3/2023).

Berbekal dari laporan tersebut Unit Jatanras Satreskrim Polres Kutim lantas melakukan penyelidikan. Walhasil, didapati petunjuk kalau pelaku adalah seorang pria yang bertempat tinggal di kawasan Masabang Ujung, Sangatta Selatan.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi lebih dulu mengmankan tiga orang. Yakni Acok, Aan dan Rafi.
“Tim kemudian mengamankan seorang lagi teman pelaku (Ilham). Tugasnya juga menjual HP hasil curian. Termasuk Adin dan Didi yang juga penjual dan penadah,” tambahnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi pasalnya juga turut mengamankan 24 unti ponsel hasil curian Acok.

Tak hanya itu, dari tangan para pelaku polisi pasalnya juga turut mengamankan satu motor curian.

Merek Honda Scoopy warna hitam bernopol KT 3056 SO.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews