Selasa, 26 November 2024

Enam Kali Masuk Penjara, Residivis di Kutim Kembali Berulah Gasak 24 Ponsel Warga

Koresponden:
Alamin
Rabu, 22 Maret 2023 18:39

Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara saat memimpin rilis kasus pencurian yang dilakukan Acok cs dengan menggasak 24 ponsel milik warga di Sangatta. (IST)

DIKSI.CO, KUTIM – Enam kali keluar masuk penjara rupanya tak membuat Acok (27) jera.

Pria asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) itu kembali diamankan petugas karena terbukti menggasak 24 unit ponsel milik warga pada Senin (20/3/2023) kemarin.

Acok diamankan tak sendiri, sebab dari aksi pencurian itu, polisi juga turut mengamankan 5 orang lainnya.

Yakni Rizal Alias Aan (18), Rafi (21), Ilham (20), Adin Junaidi alias Adin (41) dan Didi Supriadi alias Gondrong (45).

Kelimanya turut diamankan sebab diketahui ikut membantu Acok untuk menjual handphone hasil curian.

Dijelaskan Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara kalau pengungkapan bermula dari laporan warga yang telah kehilangan handphone-nya pada Jumat (17/3/2023) pekan lalu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews