DIKSI.CO - Setelah enam bulan Edi (47) mengedarkan narkoba berlangsung mulus, namun akhirnya bisnis haram tersebut berhasil dihentikan petugas kepolisian.
Edi tepatnya dibekuk polisi dari jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) pada Jumat (10/3/2023) kemarin. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,49 gram.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Samarinda, Kompol Subari kalau penangkapan Edi bermula saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari Edi, pihak kepolisian pun langsung membuntuti pelaku hingga ke Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran.
“Jadi karena sudah terlalu jauh, tim pun langsung memberhentikan pelaku (Edi) dengan paksa, dan menggeledah pelaku,” ungkapnya, Kamis (16/3/2023).
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang disimpan di dalam dashboard. Saat dibuka ternyata di dalam berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,49 gram brutto.
“Pelaku mengaku bahwa mendapat barang itu dari seseorang berinsial NM. Sekarang kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Selain itu, Kompol Subari menambahkan bahwa Edi melakukan bisnis haram sekitar 6 bulan terakhir.
“Jadi kalau ada yang pesan baru dia mencarikan sabunya,” bebernya.
Kini Edi pun telah diamankan ke Mapolsek KP untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku kami jerat pasal 114 ayat UU Narkotika tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menerima, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya.
(redaksi)