Jumat, 22 November 2024

Selain Ineks, Meylani juga Produksi Kosmetik Ilegal Dirumahnya di Samarinda

Koresponden:
Alamin
Rabu, 15 Maret 2023 18:34

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus pembuatan ineks dan kosmetik ilegal. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Home industri yang dilakukan Meylani (30) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) rupanya tak hanya sekadar membuat pil ekstasi alias ineks.

Sebab dari dalam rumahnya di di Perum Kebaktian, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Meylani juga diketahui memproduksi sejumlah kosmetik ilegal.

Hal itu diketahui saat polisi menggeledah rumah Meylani, dan menemukan 360 botol semprot toner atau pembersih muka, 132 botol lulur racik, 429 sabun batang cuci muka, 184 kemasan krim siang malam, dua buku catatan penjualan dan satu dos stiker merek/label produk, dari dalam kamar rumahnya.

“Jadi, selain mengungkap home industri pil ineks ini, pelaku (Memey) ternyata juga menjual kosmetik ilegal alias tak ada izin dan itu sudah kami cek atau pastikan ke BPOM,” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (15/3/2023).

Bisnis kosmetik ilegal yang dilakoni Meylani pasalnya telah lebih dulu berjalan ketimbang pil ekstasi alias ineks
Kepada polisi, Meylani mengaku sudah menjual kosmetik ilegalnya sejak 2020 lalu.

Penjualannya pun dilakukan secara meluas ke seluruh wilayah di nusantara melalui sistem daring alias online di media sosial.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews