Jumat, 22 November 2024

Selain Ineks, Meylani juga Produksi Kosmetik Ilegal Dirumahnya di Samarinda

Koresponden:
Alamin
Rabu, 15 Maret 2023 18:34

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus pembuatan ineks dan kosmetik ilegal. (IST)

“Untuk kosmetik ini dia belinya dari Sulawesi dan dia hanya membuat merek atau label saja, yang memang tidak didaftarkan ke BPOM. Sasarannya seluruh Indonesia dan itu sudah banyak pelanggannya di beberapa provinsi,” ungkap Ary.

Dengan demikian, maka diketahui kalau dari kediamannya Meylani melakoni dua bisnis terlarang. Pertama pembuatan ineks dan kosmetik ilegal.

“Tempat produksinya jadi satu. Kita belum cek apakah di campur (narkoba ke dalam kosmetik), yang jelas kosmetik tidak terdaftar. Dan yang terdapat kandungan narkoba (jenis sabu) itu ada di dalam ineksnya,” ulasnya.

Akibat perbuatannya, Meylani dipastikan akan mendekam dalam waktu yang cukup lama. Sebab kepolisian menjerat Meylani dengan hukuman pasal berlapis.

“Atas perbuatannya, Meylani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan ditambah 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews