Kamis, 2 Mei 2024

Selain Ineks, Meylani juga Produksi Kosmetik Ilegal Dirumahnya di Samarinda

Koresponden:
Alamin
Rabu, 15 Maret 2023 18:34

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus pembuatan ineks dan kosmetik ilegal. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Home industri yang dilakukan Meylani (30) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) rupanya tak hanya sekadar membuat pil ekstasi alias ineks.

Sebab dari dalam rumahnya di di Perum Kebaktian, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Meylani juga diketahui memproduksi sejumlah kosmetik ilegal.

Hal itu diketahui saat polisi menggeledah rumah Meylani, dan menemukan 360 botol semprot toner atau pembersih muka, 132 botol lulur racik, 429 sabun batang cuci muka, 184 kemasan krim siang malam, dua buku catatan penjualan dan satu dos stiker merek/label produk, dari dalam kamar rumahnya.

“Jadi, selain mengungkap home industri pil ineks ini, pelaku (Memey) ternyata juga menjual kosmetik ilegal alias tak ada izin dan itu sudah kami cek atau pastikan ke BPOM,” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (15/3/2023).

Bisnis kosmetik ilegal yang dilakoni Meylani pasalnya telah lebih dulu berjalan ketimbang pil ekstasi alias ineks
Kepada polisi, Meylani mengaku sudah menjual kosmetik ilegalnya sejak 2020 lalu.

Penjualannya pun dilakukan secara meluas ke seluruh wilayah di nusantara melalui sistem daring alias online di media sosial.

“Untuk kosmetik ini dia belinya dari Sulawesi dan dia hanya membuat merek atau label saja, yang memang tidak didaftarkan ke BPOM. Sasarannya seluruh Indonesia dan itu sudah banyak pelanggannya di beberapa provinsi,” ungkap Ary.

Dengan demikian, maka diketahui kalau dari kediamannya Meylani melakoni dua bisnis terlarang. Pertama pembuatan ineks dan kosmetik ilegal.

“Tempat produksinya jadi satu. Kita belum cek apakah di campur (narkoba ke dalam kosmetik), yang jelas kosmetik tidak terdaftar. Dan yang terdapat kandungan narkoba (jenis sabu) itu ada di dalam ineksnya,” ulasnya.

Akibat perbuatannya, Meylani dipastikan akan mendekam dalam waktu yang cukup lama. Sebab kepolisian menjerat Meylani dengan hukuman pasal berlapis.

“Atas perbuatannya, Meylani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan ditambah 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews