Jumat, 29 Maret 2024

Bikin Pabrik Inek Rumahan, Perempuan 30 Tahun di Samarinda Dibekuk Polisi

Koresponden:
Alamin
Rabu, 15 Maret 2023 18:18

KONFERENSI PERS: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus home industri ineks yang dilakukan seorang perempuan berusia 30 tahun. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Untuk menambah pundi rupiah, perempuan 30 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat membangun pabrik rumahan untuk produksi pil ekstasi alias ineks.

Walhasil, perempuan bernama Meylani itu harus berhadap dengan Tim Hyena Satreskoba Polresta Samairnda pada Senin (13/3/2023) pukul 02.30 Wita.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa pengungkapan pabrik rumahan tersebut berawal dari penangkapan seorang pria bernama Kiki di sebuah hotel, Jalan S Parman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat digeledah oleh polisi, ditemukan adanya jejak percakapan antara Kiki dengan Meylani terkait transaksi ineks. Dari sana, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju kediaman Meylani di Perumahan Kebaktian.

Sesampainya di sana, tak ditemukan adanya keberadaan Meylani. Namun polisi mengamankan asisten rumah tangga (ART) Meylani yang bernama Usiana (31).

“Saat itu tangannya sedang menggenggam sebutir pil ineks seberat 0,40 gram netto,” ucap Ary Fadli, Rabu (15/3/2023).

Tak berhenti sampai di situ, polisi yang terus melakukan penggeledahan di rumah Meyalani kembali mendapatkan barang bukti lainnya di ruang tamu kediaman Meylani.

Yakni berupa 15 butir ineks yang dikemas dalam tiga poketan berbeda.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews