Sa'duddin juga menjelaskan masalah aset itu bermula dari pinjam pakai aset dari Pemprov Kaltim ke salah satu pemda. Kemudian saat aset dikembalikan ke provinsi, namun pengelolaannya tidak, sehingga aset masih dikelola pihak lain dan mendapatkan pendapatan dari aset itu.
"Dulu memang tanah itu dipinjam pakaikan ke Pemda lain, sudah diserahkan asetnya tetapi pengelolaanya tidak diserahkan. Itu yang kami kejar," jelasnya.
Aset yang dimaksud berupa hamparan lahan, di tanah itu berdiri sekitar 10 bangunan.
Penghasilan dari 10 bangunan itulah yang saat ini dikejar agar masuk dalam kas daerah.
"Itu masalahnya ada satu kawasan aset Pemprov Kaltim, di dalam kawasan itu ada beberapa penghuni, sebagian sudah kerja sama, sebagian tidak," tegasnya.
"Semuanya harus masuk ke kas daerah semuanya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)