Untuk menyelesaikan masalah tersebut, BPK memberikan waktu 60 hari melakukan perbaikan. Masa waktu perbaikan tersebut sejak akhir Mei 2021 hingga dua bulan ke depan.
Bila tidak diperbaiki melewati batas 60 hari, Dadek menegaskan Pemprov Kaltim bisa disanksi pidana, sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kalau lewat akan ada sanksi. Sanksi undang-undang bisa dipidana," tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, menyampaikan pihaknya sudah menindaklanjuti evaluasi BPK tersebut.
Beberapa upaya sudah diambail, selanjutnya pihak penyewa aset itu tinggal datang ke Pemprov Kaltim, guna proses kerja sama aset.
"Itu sudah kami tindak lanjuti, sudah diklirkan. Sekarang mereka (penyewa) tinggal datang memproses kerja sama dengan Pemprov Kaltim," ungkap Sa'duddin, Jumat (11/6/2021).