DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski telah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) beberapa waktu lalu, BPK masih menemukan banyak catatan di laporan keterangan pertanggungjawaban Pemprov Kaltim.
Terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, menemukan ada aset Pemprov Kaltim yang dipinjamkan ke pihak lain, melalui skema pinjam pakai. Namun aset itu ternyata dipinjamkan kembali ke pihak lain.
Masalahnya menurut BPK, sewa peminjaman itu tidak masuk ke kas daerah, namun masuk ke pihak kedua yang mendapat pinjaman dari Pemprov Kaltim.
"Sewanya masuk ke perusahan bukan ke daerah, itu yang kami evaluasi," kata Dadek Nademar, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, beberapa waktu lalu.
BPK menekankan Pemprov Kaltim mesti memberikan penjelasan terkait hal tersebut, serta melakukan upaya agar uang sewa aset seluruhnya masuk ke kas daerah.
"Harus menegaskan, perusahaan harus membayarkan ke pemprov," jelasnya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, BPK memberikan waktu 60 hari melakukan perbaikan. Masa waktu perbaikan tersebut sejak akhir Mei 2021 hingga dua bulan ke depan.
Bila tidak diperbaiki melewati batas 60 hari, Dadek menegaskan Pemprov Kaltim bisa disanksi pidana, sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kalau lewat akan ada sanksi. Sanksi undang-undang bisa dipidana," tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, menyampaikan pihaknya sudah menindaklanjuti evaluasi BPK tersebut.
Beberapa upaya sudah diambail, selanjutnya pihak penyewa aset itu tinggal datang ke Pemprov Kaltim, guna proses kerja sama aset.
"Itu sudah kami tindak lanjuti, sudah diklirkan. Sekarang mereka (penyewa) tinggal datang memproses kerja sama dengan Pemprov Kaltim," ungkap Sa'duddin, Jumat (11/6/2021).
Sa'duddin juga menjelaskan masalah aset itu bermula dari pinjam pakai aset dari Pemprov Kaltim ke salah satu pemda. Kemudian saat aset dikembalikan ke provinsi, namun pengelolaannya tidak, sehingga aset masih dikelola pihak lain dan mendapatkan pendapatan dari aset itu.
"Dulu memang tanah itu dipinjam pakaikan ke Pemda lain, sudah diserahkan asetnya tetapi pengelolaanya tidak diserahkan. Itu yang kami kejar," jelasnya.
Aset yang dimaksud berupa hamparan lahan, di tanah itu berdiri sekitar 10 bangunan.
Penghasilan dari 10 bangunan itulah yang saat ini dikejar agar masuk dalam kas daerah.
"Itu masalahnya ada satu kawasan aset Pemprov Kaltim, di dalam kawasan itu ada beberapa penghuni, sebagian sudah kerja sama, sebagian tidak," tegasnya.
"Semuanya harus masuk ke kas daerah semuanya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)