Tak berselang lama, tim gabungan kepolisian pun berhasil meringkus pelaku. Tepat di kediamannya, Jalan KH Samanhuddi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (3/12/2021) kemarin.
Tak lagi berdaya, WF pun langsung digelandang petugas menuju Polresta Samarinda beserta barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan mengunggah video dan akun media sosial milik pelaku untuk diproses lebih lanjut.
Dijelaskan lebih jauh oleh Andika, jika video persetubuhan keduanya direkam pelaku saat hubungan rumah tangga keduanya masih baik-baik saja.
"Kapan tepatnya video itu direkam pelaku sudah lupa. Yang jelas sudah cukup lama," kata Andika.
Selain itu, Andika juga menyebutkan jika saat pelaku merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban.
"Pengakuan korban seperti itu. Dia tidak mengetahui jika direkam saat itu," terangnya.
Sementara alasan pelaku merekam persetubuhannya bersma mantan istri masih didalami pihak kepolisian.
"Sekarang masih kami dalami motif dan alasan pelaku merekam. Tapi yang jelas saat ini kami lebih berfokus pada aksi penyebaran videonya itu. Dan sejauh ini baru satu video itu saja yang tersebar dan direkam pelaku menurut pengakuannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)