DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah video persetubuhan berdurasi 12 detik viral di jagat maya, platform Twitter, pihak kepolisian akhirnya mengungkap keterangan resmi hasil penyelidikan.
Diketahui aksi persetubuhan itu dilakukan oleh mantan pasangan suami istri di Samarinda. Dan video persetubuhan keduanya dengan sengaja disebar sang mantan suami, yakni WF (32) tepatnya pada 30 November melalui link postingan Instagram.
"Dari tautan link Instagram itu rupanya terkoneksi ke akun Twitter pelaku yang berisi video (persetubuhan keduanya)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, Senin (6/12/2021) sore tadi di ruang kerjanya.
Dikatakan Andika, jika aksi nekat WF menyebar video disebabkan sakit hati lantaran tak terima digugat cerai mantan istrinya.
"Pada September (2021) kemarin pelaku ini digugat cerai. Terus dia (pelaku) mengancam akan menyebar video tersebut kalau korban tidak mencabut gugatan cerainya," imbuh Andika.
Kekeh dengan pendiriannya, korban pun tak menggubris ancaman pelaku. Hingga pada pertengahan November kemarin, mahligai rumah tangga yang dibangun keduanya sejak 2019 pun resmi berkahir.
Lantaran tak digubris, WF pun akhirnya melancarkan aksi ancamannya tersebut. Tak berselang lama setelah video persetubuhan itu disebar, korban kemudian mendapatkan informasi dari rekannya mengenai aksi pelaku.
"Jadi korban ini dikasih tahu temannya. Kemudian dia (korban) melapor ke kami (Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda) dan anggota bersama Tim Jatanras Polda (Kaltim) langsung melakukan tindaklanjut," beber mantan Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara itu.
Tak berselang lama, tim gabungan kepolisian pun berhasil meringkus pelaku. Tepat di kediamannya, Jalan KH Samanhuddi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (3/12/2021) kemarin.
Tak lagi berdaya, WF pun langsung digelandang petugas menuju Polresta Samarinda beserta barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan mengunggah video dan akun media sosial milik pelaku untuk diproses lebih lanjut.
Dijelaskan lebih jauh oleh Andika, jika video persetubuhan keduanya direkam pelaku saat hubungan rumah tangga keduanya masih baik-baik saja.
"Kapan tepatnya video itu direkam pelaku sudah lupa. Yang jelas sudah cukup lama," kata Andika.
Selain itu, Andika juga menyebutkan jika saat pelaku merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban.
"Pengakuan korban seperti itu. Dia tidak mengetahui jika direkam saat itu," terangnya.
Sementara alasan pelaku merekam persetubuhannya bersma mantan istri masih didalami pihak kepolisian.
"Sekarang masih kami dalami motif dan alasan pelaku merekam. Tapi yang jelas saat ini kami lebih berfokus pada aksi penyebaran videonya itu. Dan sejauh ini baru satu video itu saja yang tersebar dan direkam pelaku menurut pengakuannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)