DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah video persetubuhan berdurasi 12 detik viral di jagat maya, platform Twitter, pihak kepolisian akhirnya mengungkap keterangan resmi hasil penyelidikan.
Diketahui aksi persetubuhan itu dilakukan oleh mantan pasangan suami istri di Samarinda. Dan video persetubuhan keduanya dengan sengaja disebar sang mantan suami, yakni WF (32) tepatnya pada 30 November melalui link postingan Instagram.
"Dari tautan link Instagram itu rupanya terkoneksi ke akun Twitter pelaku yang berisi video (persetubuhan keduanya)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, Senin (6/12/2021) sore tadi di ruang kerjanya.
Dikatakan Andika, jika aksi nekat WF menyebar video disebabkan sakit hati lantaran tak terima digugat cerai mantan istrinya.
"Pada September (2021) kemarin pelaku ini digugat cerai. Terus dia (pelaku) mengancam akan menyebar video tersebut kalau korban tidak mencabut gugatan cerainya," imbuh Andika.
Kekeh dengan pendiriannya, korban pun tak menggubris ancaman pelaku. Hingga pada pertengahan November kemarin, mahligai rumah tangga yang dibangun keduanya sejak 2019 pun resmi berkahir.
Lantaran tak digubris, WF pun akhirnya melancarkan aksi ancamannya tersebut. Tak berselang lama setelah video persetubuhan itu disebar, korban kemudian mendapatkan informasi dari rekannya mengenai aksi pelaku.
"Jadi korban ini dikasih tahu temannya. Kemudian dia (korban) melapor ke kami (Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda) dan anggota bersama Tim Jatanras Polda (Kaltim) langsung melakukan tindaklanjut," beber mantan Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara itu.