BPJS Kesehatan Tegaskan Bukan Penentu Status PBI

DIKSI.CO – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan menjadi kewenangan penuh Kementerian Sosial (Kemensos).

Pernyataan tersebut OLEH Ali Ghufron menanggapi keluhan masyarakat terkait status PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan. Klarifikasi itu ia sampaikan melalui video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan dan dikonfirmasi kepada Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron.

Penonaktifan PBI Berlaku Mulai Februari 2026

Ali Ghufron menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026.

“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN guna memastikan status aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Kesehatan.

Peserta PBI Nonaktif Bisa Ajukan Keberatan

Ali Ghufron menyebut, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan status PBI dengan mengajukan komplain sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali, dengan tiga syarat,” kata Ali.

Ia memaparkan tiga syarat tersebut, yakni peserta sebelumnya memang terdaftar sebagai PBI pada periode bulan sebelumnya, masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta membutuhkan pelayanan kesehatan gawat darurat.

“Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Mensos: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani pasien meski status BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan.

“Jadi kan kita tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses administrasinya,” kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Menanggapi laporan pasien cuci darah ditolak akibat PBI nonaktif, Mensos Gus Ipul meminta rumah sakit tetap memberi layanan medis segera.

“Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu,” tegasnya.

(Redaksi)

Back to top button