Ditambahkan Nyoto, Iwan turut menyatakan, bahwa penahanan Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Print.01/O.4.5/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Serta meminta Hakim untuk memerintahkan Termohon segera menghentikan tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020.
“Lalu memerintahkan Termohon (kejati Kaltim) untuk mencabut status Tersangka dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan negara serta merehabilitasi nama baik Pemohon,” imbuhnya.
Selain mengajukan pembatalan penetapan tersangka serta penahanan di Praperadilan. Iwan juga meminta agar hakim memerintahkan Kejati Kaltim membayar ganti kerugian materiil. Karena pemohon dalam hal ini Iwan Ratman, merasa kehilangan pendapatannya senilai Rp100 juta. Dan meminta ganti kerugian immateril yang jika dinilaikan dengan uang, sebesar Rp10 miliar.
“Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materi sebesar Rp 100 juta. Lalu immaterial Rp 10 miliar. Jadi intinya sih itu, terkait penetapan tersangka dan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) lebih jelasnya,” tutupnya. (tim redaksi Diksi)