Disampaikan lebih lanjut oleh Nyoto, kalau Iwan dalam pengajuan praperadilan-nya meminta hakim mengabulkan permohonannya dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Kaltim, dengan No.Print 01/O.4/Fd.1/01/2021 tanggal 22 Januari 2021 itu, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam isi surat perintah penyidikan itu berbunyi, adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan aset pada Perusda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020. Atas dasar itu, Iwan menuntut agar penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Lalu menyatakan serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh termohon Kajati, terkait tindak pidana korupsi keuangan aset pada PT MGRM, disebut tidak berdasarkan hukum,” beber Nyoto.
Selain itu, Iwan dalam hal ini sebagai pihak pemohon, meminta agar hakim menyatakan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Di dalam poin pengajuannya, pemohon menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dari termohon itu tidak sah. Dan tidak memiliki hukum yang mengikat,” jelasnya.