DIKSI.CO, SAMARINDA - Upaya perlawanan hukum tersangka Iwan Rahman yang menempuh praperadilan rupanya telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (24/2/2021) dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Smr.
Perlawanan dilakukan Iwan Ratman tepat ketika Tim Penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor dan kediamannya pada lawatan pertama tim Korps Adhyaksa.
Dari balik sel tahanan Mapolresta Samarinda, ia menganggap penetapan tersangka oleh Kejati Kaltim tidak sesuai dengan mekanisme hukum.
Dikonfirmasi mengenai pengajuan praperadilan Iwan Ratman, Juru Bicara Hakim PN Samarinda, Nyoto membenarkan telah menerima pengajuan tersebut.
“Iya sudah kami terima. Untuk sidangnya akan dimulai Senin (15/3/2021) nanti. Masih dua Minggu lagi,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021) sore tadi.
“Intinya itu terkait menuntut surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, dengan dugaan korupsi di PT MGRM Kabupaten Kukar itu tidak sah,” sambung Nyoto.