"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantor Pertanahan BPN Tangerang, maupun kerja juru ukur terkait soal terbitnya SHM dan HGB itu," ujar Herzaky dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1).
AHY menegaskan apa yang dilakukan pejabat pemda mesti diteliti lebih lanjut.
Apalagi, terbitnya RTRW diklaim menjadi rujukan kepala Kantor Pertanahan BPN Tangerang dalam meneken HGB dan SHM pagar laut yang berlokasi di Kohod, Tangerang.
"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," jelasnya.
Herzaky menyebut AHY selama ini terus berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Terlebih, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku penerbit sertifikat berada dalam garis koordinasi Menko Agus Harimurti Yudhoyono.
Herzaky pun mengajak masyarakat Indonesia mempercayakan proses investigasi yang dipimpin Kementerian ATR/BPN.
Ia berharap Nusron Cs mampu menyelesaikan masalah ini secara tuntas. (*)