DIKSI.CO - Pihak Agung Sedayu Group mengakui kepemilikan sertifikat guna bangunan (HGB) di laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid merinci lokasi tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Ia menegaskan sertifikat itu terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Kendati pihak Agung Sedayu mengaku HGB itu didapat sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Muannas Alaidid menjelaskan sertifikat itu dibeli dari warga, lengkap dengan PKKPR.
Lalu, Agung Sedayu Group melakukan balik nama dan membayar pajak.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan HGB laut yakni Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang.
Hal itu disampaikan AHY melalui juru bicaranya Herzaky Mahendra Putra.